BPOM paparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memaparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan produk kosmetik yang beredar di pasaran aman dan halal untuk digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan oleh BPOM melalui proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Proses sertifikasi halal ini melibatkan penelitian mendalam terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk kosmetik, mulai dari bahan dasar hingga bahan tambahan yang digunakan dalam formulasi produk.

Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap proses produksi produk kosmetik untuk memastikan bahwa standar kehalalan dipenuhi selama proses produksi. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan dan audit terhadap produsen produk kosmetik untuk memastikan bahwa mereka menggunakan bahan-bahan halal dan proses produksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik yang dilakukan oleh BPOM, diharapkan masyarakat dapat menggunakan produk kosmetik dengan lebih aman dan nyaman. Selain itu, keberadaan produk kosmetik halal juga menjadi pilihan yang lebih baik bagi konsumen yang memperhatikan aspek kehalalan dalam pemilihan produk yang mereka gunakan.

BPOM terus berkomitmen untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak halal. Dengan adanya pengawasan yang ketat terhadap bahan halal dalam produk kosmetik, diharapkan masyarakat Indonesia dapat menggunakan produk kosmetik yang aman dan halal untuk kebutuhan perawatan kulit dan kecantikan mereka.