Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah identitas resmi seseorang yang dikeluarkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Untuk mendapatkan paspor baru, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru di Indonesia:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Salah satu syarat utama untuk membuat paspor baru adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP merupakan identitas resmi penduduk Indonesia yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

2. Akta Kelahiran
Selain KTP, calon pemohon paspor juga harus menyertakan akta kelahiran sebagai bukti identitas diri. Akta kelahiran ini diperlukan untuk memverifikasi data pribadi calon pemohon paspor.

3. Surat Keterangan Dari Desa/Kelurahan
Calon pemohon paspor juga harus menyertakan surat keterangan dari desa atau kelurahan tempat tinggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar penduduk setempat. Surat keterangan ini biasanya diperlukan untuk memverifikasi alamat tempat tinggal calon pemohon paspor.

4. Surat Izin Orang Tua (bagi yang berusia di bawah 18 tahun)
Bagi calon pemohon paspor yang berusia di bawah 18 tahun, harus menyertakan surat izin dari orang tua atau wali yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diizinkan untuk membuat paspor.

5. Surat Keterangan Bebas Pajak
Pemerintah telah mewajibkan calon pemohon paspor untuk menyertakan surat keterangan bebas pajak sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan pajak.

6. Pas Foto Berwarna
Calon pemohon paspor juga harus menyertakan pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah semua syarat dokumen di atas terpenuhi, calon pemohon paspor dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor baru biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan dan prosedur yang berlaku di kantor Imigrasi tersebut.

Dengan memenuhi semua syarat dokumen yang telah disebutkan di atas, diharapkan calon pemohon paspor dapat segera mendapatkan paspor baru dan dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lancar. Jadi, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan teliti sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Semoga informasi ini bermanfaat.