Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program pemerintah yang memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Dengan memiliki KIS, masyarakat dapat mendapatkan layanan kesehatan secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan program ini. Untuk mendapatkan KIS, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut adalah cara mengurus KIS secara offline dan online beserta syarat-syaratnya.
Cara mengurus KIS secara offline:
1. Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
Langkah pertama yang bisa dilakukan untuk mengurus KIS secara offline adalah dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pada kantor ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai program KIS serta prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan kartu tersebut.
2. Melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan
Setelah mendapatkan informasi lengkap, masyarakat harus melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus KIS. Beberapa berkas yang biasanya diminta antara lain adalah fotokopi KTP, fotokopi KK, dan surat keterangan tidak mampu.
3. Mengisi formulir pendaftaran
Setelah melengkapi berkas-berkas tersebut, masyarakat harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Formulir ini berisi data pribadi dan informasi lain yang diperlukan untuk proses pengajuan KIS.
Cara mengurus KIS secara online:
1. Mendaftar melalui website resmi BPJS Kesehatan
Selain dapat mengurus KIS secara offline, masyarakat juga bisa mengurusnya secara online melalui website resmi BPJS Kesehatan. Pada website ini, masyarakat dapat mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran secara online.
2. Mengunggah berkas-berkas yang dibutuhkan
Setelah mengisi formulir pendaftaran, masyarakat harus mengunggah berkas-berkas yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, dan surat keterangan tidak mampu. Berkas-berkas tersebut harus diunggah dalam format digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Konfirmasi dan verifikasi data
Setelah mengunggah berkas-berkas tersebut, masyarakat harus melakukan konfirmasi dan verifikasi data yang telah diisi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap.
Syarat-syarat mengurus KIS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki layanan kesehatan
2. Berusia minimal 17 tahun
3. Tidak memiliki jaminan kesehatan lain seperti BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan
4. Berdomisili di wilayah Indonesia
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, masyarakat dapat mengurus KIS dengan mudah baik secara offline maupun online. Dengan memiliki KIS, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih baik dan terjangkau.