Daging biawak, atau yang sering disebut sebagai daging monitor lizard, telah lama menjadi topik perdebatan di kalangan umat Islam mengenai kehalalannya. Beberapa ulama berpendapat bahwa daging biawak halal untuk dikonsumsi, sementara yang lain berpendapat sebaliknya.
Salah satu alasan yang menyebabkan perdebatan ini muncul adalah karena biawak bukanlah binatang yang umum dikonsumsi di masyarakat Indonesia. Hal ini membuat banyak orang tidak mengetahui apakah daging biawak termasuk dalam kategori makanan halal atau haram dalam Islam.
Menurut pendapat yang menyatakan bahwa daging biawak halal untuk dikonsumsi, alasan utamanya adalah karena biawak adalah binatang yang hidup di darat dan bukanlah hewan pemangsa. Selain itu, biawak juga memiliki ciri-ciri fisik yang mirip dengan hewan-hewan yang umumnya dianggap halal seperti kambing, domba, dan ayam.
Namun, pendapat yang berseberangan juga memiliki argumentasi yang kuat. Mereka berpendapat bahwa biawak adalah binatang yang memiliki sifat pemakan bangkai dan karnivora, yang membuatnya dianggap sebagai hewan haram dalam Islam. Selain itu, ada juga pendapat bahwa biawak termasuk dalam kategori hewan yang tidak jelas status kehalalannya, yang disebut sebagai “masykuk”.
Dalam hal ini, para umat Islam disarankan untuk berhati-hati dalam mengonsumsi daging biawak. Sebaiknya, sebelum memutuskan untuk mengonsumsi daging biawak, lebih baik untuk berkonsultasi dengan seorang ulama atau ahli agama terlebih dahulu untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail mengenai kehalalan atau keharaman daging biawak dalam Islam.
Dalam menyikapi perbedaan pendapat mengenai kehalalan daging biawak, penting bagi umat Islam untuk tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam memilih makanan yang halal dan baik untuk dikonsumsi. Semoga kita selalu diberikan petunjuk dan keberkahan dalam setiap langkah hidup kita.